IMG-LOGO
Home Daerah Konfrontir di Polda Kaltim, Fakta Pinjaman Rp2,5 Miliar Nurfadiah ke Irma Suryani Terbongkar
daerah | kaltim

Konfrontir di Polda Kaltim, Fakta Pinjaman Rp2,5 Miliar Nurfadiah ke Irma Suryani Terbongkar

oleh VNS - 19 September 2025 13:58 WITA
IMG
FOTO : Jumintar Napitupulu dan Doan Tauhas Napitupulu saat mendampingi Irma Suryani di Polda Kaltim terkait agenda konfrontir keterangan pelapor dan terlapor. (IST)

POLITIKAL.ID - Agenda konfrontir antara pengusaha Irma Suryani dan pelapor Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, membuka babak baru dalam perkara dugaan perampasan dan pemerasan yang ditangani Polda Kaltim.

Dalam pemeriksaan pada Jumat (19/9/2025), Nurfadiah akhirnya mengakui telah meminjam uang senilai Rp2,5 miliar kepada Irma untuk kepentingan usaha minyak. Fakta ini dianggap kuasa hukum Irma sebagai poin krusial yang selama ini ditutupi.

“Konfrontir hari ini berjalan lancar pada dasarnya. Namun kita mendapat poin keterangan dari Nurfadiahnya itu sendiri. Yang mana dia mengakui adanya pinjaman dana kurang lebih dua setengah miliar untuk keperluan perusahaannya yang bergerak di bidang bisnis minyak,” jelas Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Irma Suryani.

Kuasa hukum menyebut pengakuan tersebut penting karena sejak awal polemik, fakta pinjaman tidak pernah diungkap. Padahal, Irma lebih dulu melaporkan Nurfadiah ke Polresta Samarinda atas dugaan cek kosong dan tanda tangan palsu akibat piutang yang tak kunjung dibayar.

“Itu adalah poin yang hari ini kita dapati, yang mana poin tersebut selama ini seperti di tutupi atau semacam tidak pernah diakui. Dan faktanya hari ini poin tersebut disampaikan,” tegas Jumintar.

Perlu diketahui, fakta pinjaman uang menjadi poin penting dari polemik yang terjadi antar Irma Suryani dan Nurfadiah selaku istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Sebab, jauh sebelum Irma Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltim, Nurfadiah lebih dulu dilaporkan Irma Suryani atas dugaan cek kosong dan tanda tangan palsu.

Hal itu dilaporkan Irma Suryani ke Mapolresta Samarinda beberapa tahun silam, sebab buntut dari sikap acuh Nurfadiah yang enggan melunasi piutangnya kepada Irma Suryani senilai Rp2,5 miliar.

Meski menemukan fakta krusial pada agenda pemeriksaan hari ini, namun Jumintar menegaskan kalau dia bersama tim dan sang klien tidak akan gegabah mengambil sikap. Utamanya untuk merespons fakta piutang yang dilakukan Nurfadiah kepada Irma Suryani.

“Kalau kita pada intinya hari ini kita menunggu semua proses kita tidak mau gegabah. Karena kita yakin dan percaya bahwa kita tidak bersalah,” tegasnya.

Selain fakta di atas, kuasa hukum lainnya, Doan Tauhas Napitupulu juga mengungkap kalau agenda konfrontir hari ini juga mendapatkan kebenaran lain. Seperti kepemilikan 5 BPKB dan 6 surat tanah yang tidak kesemuanya merupakan milik Nurfaidah maupun suaminya Hasanuddin Mas’ud. 

“Itu semua masih atas nama beberapa pihak. Artinya tidak seluruhnya milik Hasan Masud, maupun punya Nurfadiah. Tapi kenapa sampai pada saat ini pemilik asli dari surat surat tersebut tidak pernah diperiksa polisi,” kata Doan.

Ditambahkannya, fakta penting lain yang turut terungkap adanya legalisir dari beberapa surat berharga itu yang dilakukan Nurfadiah pada tahun 2018. Sedangkan dalam laporannya ke Polda Kaltim, Irma Suryani dituding telah merampas paksa 5 BPKB dan 6 surat tanah itu, dan telah dikuasi Irma sejak 2012-2016 lalu.

“Jadi kami menilai tidak mungkin bahwa ibu Irma dalam hal ini sebagai tersangka melakukan perampasan. Sedangkan di 2018 ada salah satu sertifikat yang telah dilegalisir,” tandasnya.

Meski fakta penting telah terungkap, Doan dan Jumintar sepakat kalau pihaknya tidak akan gegabah menanggapi, apalagi memproses balik laporan Nurfadiah.

Diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Samarinda Irma Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan Nurfadiah, istri dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Penetapan tersangka Irma berkaitan dengan perampasan dan pemerasan beberapa aset dokumen. Irma ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kaltim pada 17 Februari 2025.

Untuk diketahui, Irma dilaporkan Nurfadiah ke Polda Kaltim pada tahun 2020, terkait dugaan pemerasan dan pengancaman dalam hal ini surat berharga berupa 5 BPKB kendaraan serta 6 surat tanah yang di antaranya milik Ketua DPRD Hasanuddin Mas'ud.

(Tim Redaksi)