IMG-LOGO
Home Arah Politik MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas Pelanggaran Etik
arah politik | umum

MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas Pelanggaran Etik

oleh VNS - 05 November 2025 12:49 WITA
IMG
Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni duduk disidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto:Ist

POLITIKAL.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik lembaga. Dalam putusan yang dibacakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/11/2025), tiga anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach dinyatakan bersalah, sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang terbuka yang dihadiri seluruh anggota MKD, perwakilan fraksi, serta staf ahli hukum dewan.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1, Saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta agar Saudara Adies Kadir lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.

Ia melanjutkan, dua anggota lain Nafa Urbach dan Eko Patrio terbukti melakukan pelanggaran etik dengan kategori sedang, sementara Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman paling berat di antara mereka.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena pernyataan dan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika dan martabat lembaga legislatif.

Dalam putusan itu, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif sementara kepada tiga anggota DPR tersebut dengan durasi berbeda-beda.

“Menyatakan teradu 2, Saudari Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama tiga bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan,” terang Adang.

Sementara Eko Hendro Purnomo, yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), dijatuhi sanksi lebih berat.

“Menyatakan teradu 4, Saudara Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN,” lanjut Adang.

Adapun Ahmad Sahroni, politisi Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, mendapat sanksi paling berat berupa nonaktif selama enam bulan.

“Menyatakan teradu 5, Saudara Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama enam bulan sejak putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Nasdem,” ujar Adang.

Sementara dua nama lainnya, Adies Kadir dari Partai Golkar dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, dinyatakan bebas dari pelanggaran etik dan diperbolehkan kembali aktif sebagai anggota DPR tanpa sanksi apa pun.

“Untuk Saudara Uya Kuya dan Adies Kadir, MKD tidak menemukan bukti kuat atas dugaan pelanggaran etik. Keduanya diperbolehkan melanjutkan tugas konstitusionalnya di DPR,” tutup Adang.

Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut dilaporkan ke MKD karena dianggap menimbulkan reaksi negatif publik dan mencoreng citra lembaga perwakilan rakyat.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa pengaduan diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025, terkait perilaku lima anggota DPR yang dinilai tidak pantas dalam berbagai pernyataan publik dan kegiatan resmi negara.

“Lima anggota DPR ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Di antaranya karena pernyataan yang keliru, tindakan tidak etis dalam sidang, hingga penggunaan diksi yang tidak pantas di ruang publik,” ujar Dek Gam dalam keterangan sebelumnya.

Menurut Dek Gam, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya tentang tunjangan DPR yang dinilai tidak akurat dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Namun, setelah diperiksa, MKD tidak menemukan unsur pelanggaran karena pernyataan Adies dianggap bersifat klarifikasi dan tidak dimaksudkan untuk menyesatkan publik.

Sementara itu, Nafa Urbach dilaporkan karena komentarnya yang dianggap hedonistik dan tamak, ketika menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas dan wajar.

“Pernyataan tersebut memberi kesan bahwa anggota DPR hanya mementingkan kesejahteraan pribadi, bukan kepentingan rakyat,” ujar Dek Gam.

Untuk Eko Patrio dan Uya Kuya, laporan berfokus pada gestur keduanya yang berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 15 Agustus 2025, yang dinilai merendahkan martabat lembaga DPR dan tidak sesuai etika acara kenegaraan.

Namun, MKD hanya menjatuhkan hukuman pada Eko, sementara Uya dinilai telah menyampaikan permohonan maaf terbuka dan tidak terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sedangkan Ahmad Sahroni dikenai sanksi akibat ucapan dengan diksi tidak pantas di hadapan publik, yang dianggap menyinggung institusi lain dan tidak sesuai dengan etika pejabat negara.

Putusan MKD ini memunculkan beragam reaksi di lingkungan DPR dan partai politik.

Beberapa anggota menyambut baik keputusan tersebut karena dianggap menunjukkan bahwa MKD masih menjalankan fungsi pengawasan etik secara independen.

Namun, ada pula pihak yang menilai bahwa sanksi nonaktif masih terlalu ringan untuk menjaga citra lembaga yang belakangan kerap menjadi sorotan publik.

Dari pihak DPP Nasdem, sumber internal menyebut bahwa keputusan MKD akan menjadi bahan evaluasi internal partai, terutama terhadap perilaku kader di ruang publik.

Sementara itu, PAN menyatakan menghormati putusan dan berjanji meningkatkan pembinaan etika bagi kadernya di parlemen.

Putusan ini menjadi salah satu yang paling mencolok sepanjang tahun 2025, karena melibatkan figur publik dari berbagai latar belakang mulai dari politisi senior hingga artis yang baru menapaki karier politik.

MKD menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik menuntut kedisiplinan moral dan tanggung jawab etika yang tinggi, terlepas dari popularitas individu.

(Redaksi)