POLITIKAL.ID - Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur resmi melaporkan mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) berinisial IT ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (30/6/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi, korupsi sumber daya alam, serta penyalahgunaan wewenang selama menjabat pada periode 2006–2015.
Koordinator Lapangan JAMPER Kaltim, Wirawan, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan hasil investigasi organisasi serta keluhan masyarakat dari sejumlah wilayah di Kutai Barat, khususnya Kecamatan Bentian Besar, Siluq Ngurai, dan Linggang Bigung.
“Dengan ini, kami menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana lingkungan, korupsi sumber daya alam, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh (IT), mantan Bupati Kutai Barat (periode 2006–2015),” tegas Wirawan usai menyerahkan laporannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kaltim.
Dalam laporannya, lanjut Wirawan, pada tahun 2006-2007 didapati temuan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Utamanya terkait aktivitas pengambilan dan pemindahan batu olahan secara besar-besaran dari kawasan Gunung Pagang, bagian dari Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL), di Kampung Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung.
“Volume batu diperkirakan mencapai 750.000 meter kubik dan digunakan untuk kepentingan proyek jalan, tanpa dokumen perizinan yang sah,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait dugaan pelanggaran gratifikasi, mantan Bupati Kubar berinisial IT diduga melakukan jual beli izin konsesi pertambangan dan perkebunan sawit dengan luas puluhan ribu hektare.
“Kami menerima informasi bahwa diduga ada 22 Izin Perusahaan pertambangan dan 31 Izin Perusahaan Sawit yang diduga kuat menerima perizinan pada masa bupati IT menjabat dan di antaranya ada 9 perusahaan yang masih beroperasi sampai saat ini,” terangnya.
Sembilan perusahaan yang diduga masih beroperasi dengan izin bodong itu adalah PT. GBU, PT. MBL, PT. KW, PT. CDI, PT. BEK, PT. FFL, PT. PB, PT. BOSS, PT. EBH. Dari dugaan izin yang dilanggar, Wirawan menegaskan kerugian yang begitu besar. Tak hanya dari segi lingkungan, namun juga dari ruang hidup masyarakat adat, ketimpangan sosial, hingga ketidakjelasan legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan tambang dan
kebun sawit.
“Maka Berdasarkan hal tersebut, kami JAMPER Kaltim menyampaikan lima tuntutan, pertama meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera membuka penyidikan terhadap dugaan
aktivitas tambang ilegal,” tekannya.
Tuntutan kedua, menindaklanjuti dugaan korupsi dan gratifikasi atas penerbitan izin konsesi oleh IT selaku bupati Kabupaten Kubar serta 9 Perusahaan yang masih beroperasi sampai saat ini. Ketiga, melakukan audit aset dan penelusuran aliran kekayaan milik Ismail Thomas dan
kroninya.
Keempat, membuka kembali seluruh kasus lingkungan dan pertanahan di Kutai Barat yang bermasalah pada masa pemerintahannya. Kelima, melibatkan masyarakat dan akademisi dalam pengawasan proses hukum dan
pengembalian hak atas lahan rakyat.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjawab kalau laporan JAMPER sudah diterima dan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan tindak lanjut.
“Sudah kami terima laporannya, saat ini kami pelajari dulu,” singkat Toni.
(tim redaksi)