POLITIKAL.ID – Insiden yang melibatkan Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Dody Surya Putra, dengan anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual menjadi sorotan.
Polemik ini mencuat setelah Henock mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman dari Kapolres Kukar saat menjalankan tugas konstitusionalnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait konflik agraria di Kelurahan Jahab, Kukar.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas insiden tersebut.
“Kami menyampaikan permintaan maaf atas sikap yang tidak semestinya dari salah satu pejabat di jajaran kami. Saat ini, evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Kukar sedang dilakukan dan hasilnya akan segera kami laporkan ke Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, dikutip Selasa (19/8/2025).
Konflik yang menjadi latar belakang insiden ini berasal dari sengketa lahan antara warga dan perusahaan di Kelurahan Jahab. Warga melaporkan dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dialami, sehingga Henock sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI turun langsung untuk mengklarifikasi.
Namun, menurut pengakuan Henock, dirinya justru mendapat respons kasar dari Kapolres Kukar, termasuk makian, ancaman penggantian antar waktu (PAW), hingga pernyataan bernada tantangan.
“Itu penghinaan, bukan hanya kepada saya pribadi, tapi juga kepada lembaga negara,” tegas Henock.
Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke DPD RI, Polda Kaltim, dan akan membawa kasus ini ke Kapolri serta Divisi Propam.
“Syukurlah Kapolda Kaltim sangat responsif. Beliau langsung minta maaf dan menyatakan komitmen memperbaiki kinerja jajarannya,” ujar Henock.
Menanggapi situasi tersebut, Polda Kaltim menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki pelayanan publik. Yuliyanto menekankan bahwa aparat kepolisian wajib menjunjung tinggi etika serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik, khususnya yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama institusi Polri. Karena itu, segala bentuk arogansi atau penyalahgunaan kewenangan tidak bisa ditoleransi,” kata Yuliyanto.
Ia juga mengingatkan bahwa anggota DPD maupun DPR RI dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan wakil rakyat sangat penting demi menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat.
Polda Kaltim mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjaga kondusivitas daerah sembari menunggu langkah resmi dari kepolisian.
(tim redaksi)