IMG-LOGO
Home Nasional Akmal Malik Ungkap ada 6 Wilayah yang Mengusulkan Jadi Daerah Istimewa
nasional | umum

Akmal Malik Ungkap ada 6 Wilayah yang Mengusulkan Jadi Daerah Istimewa

oleh Hasa - 25 April 2025 06:26 WITA
IMG
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik

POLITIKAL.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau dan merespons berbagai usulan terkait perubahan status wilayah yang diajukan oleh berbagai daerah di Indonesia. 

Hingga April 2025, Kemendagri telah menerima sejumlah besar usulan yang mencakup pembentukan provinsi, kabupaten, kota, serta perubahan status beberapa wilayah menjadi daerah istimewa.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (24/4), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, dan 36 kota yang diterima oleh pihaknya. 

Yang lebih menarik, ada enam wilayah yang mengusulkan untuk mendapatkan status sebagai daerah istimewa, sebuah pengakuan atas keunikan, potensi, dan aspirasi masyarakatnya.

"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus," kata Akmal dalam rapat tersebut.

Namun demikian, Pria yang pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim ini tidak merinci daerah-daerah yang meminta untuk pemekaran daerah itu.

Akmal Malik hanya mengatakan usulan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan DPR untuk membahasnya.

Namun usai rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membocorkan salah satu yang diusulkan jadi daerah istimewa adalah Kota Surakarta alias Solo.

"Seperti daerah saya Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ujar dia.

Menurut Aria perlu kajian lebih lanjut terkait dengan usulan daerah istimewa.

"Kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu, karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah itu harus ada perasaan yang adil," ujarnya.

Ia mewanti-wanti jangan sampai pemberian daerah istimewa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah-daerah lain.

Selain itu, Aria menilai Solo tak perlu jadi daerah istimewa.

"Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujar legislator dari dapil Jateng V termasuk Solo tersebut

Lebih lanjut, dia menekankan pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan catatan persyaratan suatu daerah untuk dimekarkan harus dilakukan secara lebih ketat.

"Soal moratorium ada satu yang kita harapkan bisa kita lakukan, kita buka kembali, dan pengusulannya harus lebih ketat," ucap dia.

Sejauh ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, serta ada dua yang berstatus Daerah Istimewa yakni Aceh dan Yogyakarta.

(*)