IMG-LOGO
Home Daerah Pemusnahan Miras Ilegal Hasil Sitaan Satpol PP Samarinda, Saefuddin Zuhri Sebut untuk Selamatkan Generasi Muda
daerah | samarinda

Pemusnahan Miras Ilegal Hasil Sitaan Satpol PP Samarinda, Saefuddin Zuhri Sebut untuk Selamatkan Generasi Muda

oleh Hasa - 11 November 2025 05:27 WITA
IMG
Wakil walikota Saefuddin Zuhri bersama perwakilan Forkopimda lakukan pemusnahan miras

POLITIKAL.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang ditemukan beredar di sejumlah warung sembako. Penyitaan dilakukan setelah tim gabungan menggelar operasi penertiban di beberapa titik di wilayah Kota Samarinda.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga dan hasil penyelidikan petugas di lapangan.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat tentang adanya toko kelontong yang diam-diam menjual miras tanpa izin. Setelah kami selidiki, benar ditemukan penjualan miras ilegal di sejumlah lokasi,” kata Anis kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil razia yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, Satpol PP menyita sekitar 2.900 botol minuman keras berbagai merek, mulai dari bir, anggur merah, hingga minuman beralkohol kadar tinggi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Satpol PP sebelum akhirnya dimusnahkan.

Selain miras, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan dan kostum badut jalanan saat melakukan penertiban di sejumlah titik keramaian di Kota Samarinda. Penertiban itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Pemilik Warung Tak Berkutik

Dalam operasi yang berlangsung di beberapa kawasan, petugas menemukan botol-botol miras disembunyikan di balik tumpukan beras dan kardus bahan pokok.

“Ada yang sengaja menyimpan di bawah meja kasir, dan kandang ayam. Mereka mencoba mengelabui petugas, tapi setelah kami geledah, ditemukan miras dalam jumlah banyak,” ujar Anis.

Para pemilik warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin langsung diberikan peringatan tegas. Pemerintah Kota Samarinda, kata Anis, tidak akan segan mencabut izin usaha jika pelanggaran tersebut terulang.

“Kita sudah beri kesempatan untuk taat aturan. Kalau masih menjual secara ilegal, izinnya akan kami cabut,” tegasnya.

Dilindas Buldozer

Seluruh barang bukti hasil sitaan kemudian dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Kota Samarinda, Selasa (11/11/2025). Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dilindas menggunakan bulldozer di hadapan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pelajar.

Aksi tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas di masyarakat.

“Kami ingin memberikan efek jera bagi para penjual. Miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi awal dari banyak masalah sosial seperti perkelahian, kekerasan, dan kecelakaan,” kata Anis.

Saefuddin Zuhri: “Kita Selamatkan Generasi Muda”

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.

“Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab moral kita untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan alkohol,” ujar Saefuddin.

Ia menambahkan, sebagian besar kasus penyalahgunaan miras di Samarinda melibatkan kalangan remaja dan anak muda. Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan.

“Kami tidak ingin anak-anak muda Samarinda kehilangan masa depan hanya karena miras. Penertiban seperti ini akan rutin dilakukan. Bila masih ada yang membandel, tindakan tegas menunggu,” tegasnya.

Pemerintah Siap Bertindak Tegas

Pemkot Samarinda memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala. Selain menindak penjual, Satpol PP juga akan menyasar distributor dan pemasok miras ilegal yang masih beroperasi di wilayah kota.

Saefuddin menekankan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kota Samarinda ingin dikenal sebagai kota yang tertib, aman, dan beradab. Pemerintah akan terus mengontrol peredaran miras, dan menindak siapa pun yang melanggar,” tuturnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peredaran minuman keras ilegal bisa ditekan, dan masyarakat dapat hidup lebih aman serta generasi muda terhindar dari pengaruh negatif minuman beralkohol.

(*)

Berita terkait