IMG-LOGO
Home Nasional Aparat Penegak Hukum Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
nasional | umum

Aparat Penegak Hukum Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

oleh Hasa - 10 November 2025 06:13 WITA
IMG
Alat berat yang disita dalam kasus tambang ilegal (ist)

POLITIKAL.ID — Aparat penegak hukum berhasil mengungkap dan menghentikan aktivitas tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Aktivitas tanpa izin ini diketahui telah merusak sedikitnya 300 hektare hutan konservasi yang berfungsi sebagai penyangga ekologis bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek ambisius pemindahan ibu kota negara yang tengah dibangun di Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus ini dalam operasi gabungan yang melibatkan tim gabungan dari Bareskrim Polri, Otorita IKN, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman.

Operasi tersebut menjadi langkah tegas pemerintah pusat dalam menjaga kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis penting bagi keberlanjutan IKN.

Tahura Bukit Soeharto selama ini dikenal sebagai kawasan pelestarian alam strategis. Area ini bukan hanya menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna endemik Kalimantan, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber keseimbangan lingkungan di sekitar wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berjarak hanya beberapa kilometer dari lokasi temuan.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan konservasi. Otorita IKN kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan inspeksi lapangan dan menemukan tanda-tanda eksploitasi batu bara tanpa izin resmi.

“Dari hasil temuan dan laporan masyarakat, kami menemukan adanya aktivitas penambangan di kawasan yang jelas-jelas berstatus konservasi. Aktivitas ini tidak memiliki izin usaha pertambangan dan melanggar batas perlindungan lingkungan,” ujar Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim menemukan indikasi pemalsuan dokumen perizinan untuk menutupi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami temukan modus pemalsuan dokumen perizinan. Aktivitas penambangan itu dilakukan di dalam kawasan Tahura yang seharusnya dilindungi,” jelas Irhamni.

Hasil penyelidikan Bareskrim mengarah pada penetapan lima orang tersangka, dengan empat laporan polisi yang kini sedang diproses. Para tersangka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia alat berat, pengelola lapangan, hingga pihak yang mengatur distribusi hasil tambang ke luar daerah.

“Semua pelaku sudah kami identifikasi, termasuk jaringan pengangkutan batu bara hasil tambang ilegal itu. Mereka menggunakan berbagai jalur untuk mengelabui petugas,” ujar Irhamni.

Dari hasil penyidikan awal, aparat menemukan bahwa hasil tambang tersebut dikirim menggunakan sekitar 4.000 kontainer menuju Surabaya, Jawa Timur. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp80 miliar.

“Selain kerugian ekonomi negara, dampak ekologisnya jauh lebih besar. Ini menyangkut kerusakan lingkungan yang tidak ternilai,” tegasnya.

Sekitar 300 Hektare Hutan Tahura Rusak

Menurut hasil verifikasi lapangan, sekitar 300 hektare hutan Tahura Bukit Soeharto rusak akibat pembukaan lahan dan kegiatan eksploitasi batu bara. Kawasan tersebut sebenarnya masuk zona pelindung ekosistem IKN yang berfungsi menahan erosi, menjaga kualitas air, serta mencegah banjir dan kekeringan ekstrem.

“Hutan itu adalah paru-paru ekologis IKN. Kalau rusak, bukan hanya Samarinda dan Kutai Kartanegara yang terdampak, tapi juga keberlanjutan pembangunan IKN secara keseluruhan,” kata salah satu pejabat Otorita IKN yang enggan disebut namanya.

Kerusakan yang ditimbulkan dari tambang ilegal ini tidak hanya merusak tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam keberadaan satwa liar seperti orangutan, owa, dan berbagai jenis burung endemik Kalimantan yang hidup di kawasan tersebut.

Operasi pengungkapan ini diklaim sebagai salah satu tindakan penegakan hukum terbesar di sekitar kawasan IKN sejak dimulainya pembangunan ibu kota baru.

Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan bahwa Polri berkomitmen melakukan penindakan tanpa kompromiterhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal, terutama di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN dan sekitarnya,” tegasnya.

Irhamni juga memastikan bahwa penyelidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memberikan dukungan finansial maupun perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Tahura Bukit Soeharto, yang terbentang di antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, memiliki luas sekitar 67.000 hektare dan ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Keputusan Menteri Kehutanan sejak era 1990-an.

Kawasan Penyangga IKN

Kawasan ini berfungsi sebagai buffer zone (zona penyangga) bagi pembangunan IKN Nusantara. Dengan posisi geografis yang strategis, Tahura tidak hanya penting secara ekologis, tetapi juga menjadi ruang penelitian, pendidikan, dan ekowisata yang mendukung konsep pembangunan hijau di IKN.

Namun, kerusakan akibat tambang ilegal kini menjadi ancaman serius terhadap fungsi tersebut. Aktivitas penggalian, pembukaan lahan, dan perusakan vegetasi dapat menyebabkan penurunan kualitas udara, pencemaran air, hingga gangguan keseimbangan iklim mikro di sekitar wilayah ibu kota baru.

Otorita IKN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini tengah menyiapkan langkah rehabilitasi kawasan pascatambang. Langkah awal yang akan dilakukan meliputi pemetaan area rusak, penutupan lubang tambang, serta penanaman kembali vegetasi asli Tahura.

Sementara itu, aparat kepolisian bekerja sama dengan pemerintah daerah juga meningkatkan pengawasan terpadu agar kasus serupa tidak terulang. Penguatan regulasi serta peningkatan patroli udara dan darat menjadi bagian dari strategi pengawasan baru di sekitar kawasan penyangga IKN.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pembangunan IKN tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kelestarian alam. Penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan menunjukkan komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Pemerintah tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba merusak kawasan konservasi demi keuntungan pribadi. IKN harus dibangun dengan semangat keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis,” ujar Brigjen Irhamni menegaskan.

Dengan terbongkarnya praktik tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, aparat berharap kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa pengawasan terhadap kawasan strategis nasional akan diperketat, dan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

(tim redaksi)

Berita terkait