IMG-LOGO
Home Daerah APBD Perubahan 2025, Samarinda Prioritaskan Layanan Masyarakat
daerah | samarinda

APBD Perubahan 2025, Samarinda Prioritaskan Layanan Masyarakat

oleh Hasa - 03 Oktober 2025 09:32 WITA
IMG
Wali Kota Samarinda Andi Harun

POLITIKAL.ID – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan Kota Tepian.

Demikian ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada Selasa (30/9/2025) lalu.

Andi Harun menyebut perubahan ini tidak sekadar penyesuaian angka, tetapi bagian dari upaya memastikan arah pembangunan tetap sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami memahami perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah kebutuhan strategis. Dalam perjalanan satu tahun terakhir, Kota Samarinda dihadapkan pada tantangan ekonomi, infrastruktur, mitigasi bencana, serta pelayanan publik yang harus terus dibenahi,” ujar Andi Harun.

Ia menegaskan, rasio belanja wajib layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penanggulangan banjir tetap menjadi prioritas utama. Namun, penyesuaian alokasi anggaran diperlukan untuk mendorong pertumbuhan investasi dan mempercepat terwujudnya Samarinda sebagai kota metropolitan yang inklusif, layak huni, dan berdaya saing.

“Setiap rupiah yang dikelola dalam APBD adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, kami mendorong seluruh OPD untuk meningkatkan akuntabilitas, memperbaiki sistem perencanaan, serta aktif mencegah penyimpangan,” tegasnya.

Andi Harun menjelaskan bahwa perubahan APBD ini bukan keputusan instan. Langkah tersebut didasarkan pada aturan hukum serta evaluasi pelaksanaan APBD murni hingga semester pertama 2025 ada sejumlah faktor utama yang membuat perubahan menjadi krusial, di antaranya dinamika capaian Pendapatan Asli Daerah, penyesuaian pendapatan transfer dari pusat dan provinsi, hingga audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah.

“Audit BPK adalah instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. Maka, penyesuaian alokasi anggaran pasca-audit menjadi keharusan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Rasionalisasi dan refocusing anggaran dilakukan untuk menekan pemborosan tanpa mengurangi prioritas belanja wajib dan pelayanan dasar.

Lebih jauh, perubahan APBD ini juga diarahkan untuk merespons permasalahan aktual yang muncul di tengah masyarakat. Pemerintah, menurut Andi Harun, harus responsif dan adaptif menghadapi kebutuhan yang berkembang cepat.

“Komitmen kami adalah memastikan program prioritas bisa terselesaikan hingga akhir tahun anggaran. Perubahan APBD ini adalah instrumen agar target pembangunan terukur, efisien, dan berorientasi pada hasil nyata,” pungkasnya.

(*)

Berita terkait