IMG-LOGO
Home Internasional Australia Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB
internasional | umum

Australia Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB

oleh Hasa - 11 Agustus 2025 07:29 WITA
IMG
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese

POLITIKAL.ID - Australia akan mengakui negara Palestina secara resmi pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang akan digelar pada bulan September mendatang.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Australia untuk mendukung solusi dua negara yang dianggap sebagai cara terbaik untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama antara Israel dan Palestina.

Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya harapan untuk menghentikan siklus kekerasan di Timur Tengah dan mengakhiri penderitaan yang telah berlangsung, khususnya di Gaza.

"Solusi dua negara adalah harapan terbaik umat manusia untuk memutus siklus kekerasan di Timur Tengah dan mengakhiri konflik, penderitaan, dan kelaparan di Gaza," kata Anthony Albanese kepada wartawan di Canberra, ibu kota Australia, dilansir kantor berita AFP, Senin (11/8/2025).

Albanese juga menekankan bahwa Australia akan berkolaborasi dengan komunitas internasional untuk memastikan hak rakyat Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri dapat terwujud.

Menurutnya, negara Israel dan Palestina menjadi permanen, perdamaian hanya akan bersifat sementara

"Australia akan mengakui hak rakyat Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri. Kami akan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk mewujudkan hak ini," ujarnya.

Keputusan ini menyusul langkah serupa dari beberapa negara, termasuk Prancis, Inggris, dan Kanada, untuk mengakui kenegaraan Palestina, setelah Israel melancarkan perang di Gaza hampir dua tahun lalu sebagai respons atas serangan Hamas.

"Ada momen kesempatan di sini, dan Australia akan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk memanfaatkannya," tambah Albanese.

Albanese juga mengkritik kebijakan pemerintah Israel yang dinilai terus melanggar hukum internasional dan gagal memberikan bantuan yang memadai bagi warga Palestina di Gaza

"hukum internasional dan menolak memberikan bantuan yang memadai," pungkasnya.

(*)

Berita terkait