IMG-LOGO
Home Umum Bawaslu Samarinda Klarifikasi Zairin dan Mursid Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada, Sanksi Hukum dan Denda Tak Main - Main Jika Terbukti
umum | umum

Bawaslu Samarinda Klarifikasi Zairin dan Mursid Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada, Sanksi Hukum dan Denda Tak Main - Main Jika Terbukti

oleh Hakan - 04 November 2020 09:21 WITA
IMG
IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) Samarinda telah melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye kepada Mursid Rasyid selaku kordinator timses dan Zairin Zain, calon wali kota Samarinda.

Setelah sebelumnya dijadwalkan pada pada pukul 09.00 WITA, Rabu (4/11/2020) keduanya datang ke kantor Bawaslu, Jalan Kinibalu Samarinda pada pukul 13.30 WITA.

"Ya, sudah kami mintai keterangan, kebutulan hari ini Sarwono tidak hadir karena ada ada urusan keluarga," ujar Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin seusai agenda.

Lebih lanjut kata Muin sapaannya, proses penelusuran tersebut bakal terus dilakukan.
Kendati diberi batas tujuh hari untuk menyelesaikan proses dugaan pelanggaran paslon Zairin - Sarwono selesai. Pun disebutnya lagi selama tiga hari, proses klarifikasi dari Bawaslu sudah menghimpun apa saja yang menjadi unsur - unsur terkait pelanggaran kampanye.

Lanjut Muin lagi, kalau sudah memenuhi unsur, orang yang memberikan sesuatu seperti minyak goreng dalam hal kasus tersebut bisa dikenakan pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 tentang pilkada.

"Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, sanksinya kurungan badan minimal 36 dan maksimal 70 bulan. Denda mulai dari Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," paparnya.

https://youtu.be/_xtKWYH2oJY

( Redaksi Politikal - 001 )

Berita terkait