POLITIKAL.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur (Kanwil Kemenag Kaltim) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang tengah berkembang mengenai dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp1,5 miliar di Asrama Haji Balikpapan.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Kanwil Kemenag Kaltim menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan langsung, baik secara struktural maupun administratif, dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Dalam isu yang beredar, nama Kanwil Kemenag Kaltim sempat dikaitkan dengan pengelolaan dana hibah tersebut. Namun, pihak Kanwil menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung, baik secara struktural maupun administratif.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Drs. H. Abdul Khaliq, menegaskan bahwa Asrama Haji Balikpapan bukan berada di bawah koordinasi Kanwil, melainkan unit pelaksana teknis (UPT) yang langsung dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI.
“Asrama Haji Balikpapan bukan unit vertikal Kanwil. Jadi, tidak tepat jika disebut kami berlepas tangan atau tidak mengawasi,” ujar Abdul Khaliq usai kegiatan Media Gathering di Kantor Kanwil Kemenag Kaltim, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, tugas dan fungsi Kanwil di tingkat provinsi bersifat koordinatif antar bidang, bukan pelaksana teknis. Dengan demikian, tanggung jawab penuh atas administrasi, pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana hibah berada di bawah kewenangan Ditjen PHU di Jakarta.
“Kalau soal administrasi dan pertanggungjawaban hibah, itu kewenangan Ditjen PHU. Tapi tentu kami tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya prihatin dengan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Karena itu, ia mengimbau media massa agar lebih berhati-hati dalam mengutip atau menyebarkan informasi terkait lembaga pemerintah.
“Kami selalu terbuka untuk klarifikasi. Kalau ada hal yang perlu dikonfirmasi, silakan hubungi kami. Prinsip kami jelas: semua informasi harus berbasis data dan fakta, bukan asumsi,” tegas Abdul Khaliq.
Selain memberikan klarifikasi soal kasus hibah, Abdul Khaliq juga memaparkan langkah konkret Kanwil Kemenag Kaltim dalam memperkuat sistem pengawasan internal. Salah satu inovasi yang tengah berjalan adalah penerapan pelaporan berbasis digital di seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag Kaltim.
“Setiap satuan kerja sekarang wajib menggunakan sistem digital agar setiap alur anggaran bisa dilacak dengan jelas dan transparan. Ini bagian dari komitmen kami memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga,” ujarnya.
Kegiatan Media Gathering yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan daring itu juga menjadi ruang dialog antara Kemenag dan insan pers di Kaltim. Dalam forum tersebut, Abdul Khaliq menilai media memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya dalam fungsi pengawasan publik dan edukasi masyarakat.
“Kami tidak anti kritik. Justru kritik yang konstruktif bisa membantu kami memperbaiki pelayanan publik. Namun, kami berharap pemberitaan yang muncul bisa tetap proporsional, tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” katanya.
Ia menambahkan, reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag terus digencarkan, termasuk peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana publik dan kerja sama lintas instansi untuk mencegah potensi penyimpangan. “Kita ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan dan anggaran dijalankan secara bertanggung jawab. Integritas adalah harga mati bagi kami,” pungkasnya.
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menerima 2 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2022, terkait proyek peningkatan struktur jalan di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Kedua tersangka berinisial SW dan MK diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Polresta Balikpapan kepada Kejari Balikpapan
Keduanya diduga terlibat proyek peningkatan struktur jalan di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan yang dibiayai dari dana hibah Pemprov Kaltim.
“Perkara sudah tahap dua, berkas dan tersangka sudah kami terima,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, Jumat (17/10/2025).
Dugaan korupsi bermula dari penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan bagi peningkatan struktur jalan di kompleks Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.509.018.931,84.
“Perhitungan BPKP, ada kerugian keuangan negara Rp1,5 miliar lebih,” ungkapnya. Sambil menunggu proses hukum, keduanya dititipkan di Rutan Balikpapan.
Tersangka SW dan MK disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)