IMG-LOGO
Home Nasional Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
nasional | umum

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

oleh Hasa - 19 Maret 2025 06:20 WITA
IMG
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (HO)

POLITIKAL.ID - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mencabut permohonan praperadilan mengenai status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli beralasan masih ada perbaikan permohonan praperadilan tersebut. Diketahui Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan Praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Ian beralasan bulan Ramadan saat ini juga menjadi pertimbangan pihaknya mencabut permohonan. Sebelum mengambil keputusan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan meminta tanggapan dari Tim Hukum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka pemerasan yang menimpa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 12 Maret 2025, dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.

"Menetapkan: Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Hakim menyatakan perkara pidana Praperadilan nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut.

Hakim memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana Praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap hakim.

(*)

Berita terkait