POLITIKAL.ID - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengambil langkah pencegahan tindakan korupsi di desa-desa.
Melalui Bidang Intelijen, Kejati Kaltim menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa se-Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (18/6/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” dan bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada pengelola dana desa.
Acara yang berlangsung di Kecamatan Penajam ini menghadirkan dua narasumber dari Kejati Kaltim, yakni Adief Swandaru, Kasi IV pada Asisten Intelijen dan Julius Michael Butarbutar, Kasi II pada Asisten Intelijen. Keduanya memberikan materi terkait prinsip akuntabilitas, transparansi, serta potensi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi PPSDA Kecamatan Penajam, Sukarno, S.Sos, yang menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejati Kaltim.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas pelaksanaan kegiatan ini. Materi hukum ini sangat penting agar para kepala desa memiliki pemahaman yang benar dalam mengelola Dana Desa,” ujar Sukarno dalam sambutannya.
Penerangan hukum ini disambut dengan antusias oleh para perangkat desa. Mereka aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar prosedur serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif institusi kejaksaan dalam mendorong tata kelola dana desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa sangat penting. Ini adalah bentuk edukasi agar tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para perangkat desa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mampu menjadi contoh dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik di lingkungannya masing-masing.
(tim redaksi)