Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan sebesar 30 persen dana desa bisa digunakan untuk membayar pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih apabila tidak mampu menutupi angsuran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengambil langkah pencegahan tindakan korupsi di desa-desa. Melalui Bidang Intelijen, Kejati Kaltim menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa se-Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (18/6/2025).
Selengkapnya