IMG-LOGO
Home Umum 30 Persen Dana Desa Bisa Bayar Pinjaman Koperasi Merah Putih
umum | Ekonomi

30 Persen Dana Desa Bisa Bayar Pinjaman Koperasi Merah Putih

oleh Hasa - 14 Agustus 2025 05:48 WITA
IMG
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

POLITIKAL.ID -  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan sebesar 30 persen dana desa bisa digunakan untuk membayar pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih apabila tidak mampu menutupi angsuran. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Beleid tersebut diteken oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan KopDes Merah Putih tidak wajib mengembalikan dana desa yang digunakan untuk pembayaran pinjaman tersebut.

"Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa," kata Yandri dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Yandri mengatakan dana desa yang menjadi jaminan ini tidak dicatatkan sebagai utang KopDes Merah Putih ke pemerintah desa.

Sebab, peruntukan alokasinya memang telah dikeluarkan pemerintah untuk dana desa.

"Nanti di fokus dana desa akan disebutkan dalam laporan keuangan dana desa akan disebutkan, sekian terpakai untuk menanggulangi gagal bayar tadi. Jadi, itu saja pelaporannya," imbuh dia.

Yandri menegaskan dana desa tidak selamanya yang membayar utang KopDes Merah Putih. Apabila KopDes Merah Putih sudah dapat membayar utang kembali, Yandri menyebut dana desa tidak digunakan lagi.

"Jadi misalkan, di bulan delapan dia macet bayarnya ke bank. Bayar nih dari dana (desa) Rp 10 juta, Rp 10 juta tidak menjadi utang koperasi. Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi, tapi bila nanti di bulan ke-9 berjalan lagi, sehat lagi, ya dana desa nggak dipakai lagi," jelas Yandri.

(*)