Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan sebesar 30 persen dana desa bisa digunakan untuk membayar pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih apabila tidak mampu menutupi angsuran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
SelengkapnyaPemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan. Salah satu buktinya adalah melalui program Koperasi Desa Merah Putih yang kini telah menunjukkan capaian signifikan.
Selengkapnya