Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan sebesar 30 persen dana desa bisa digunakan untuk membayar pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih apabila tidak mampu menutupi angsuran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
SelengkapnyaWacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji mencuat setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024.
Selengkapnya