POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diterima oleh sejumlah agen travel dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
KPK mengungkapkan bahwa lebih dari seratus agen travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan yang didistribusikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini disampaikan Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8/2025).
"Ya, kami tengah mendalami hal itu, termasuk pembagian kuota. Kuotanya tidak hanya diberikan kepada satu atau dua travel, melainkan banyak, bahkan lebih dari 100 agen travel terlibat," kata Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, pembagian kuota haji tambahan ini dilakukan berdasarkan kapasitas agen travel.
Travel besar menerima kuota dalam jumlah yang lebih besar, sementara agen travel yang lebih kecil hanya mendapatkan sedikit, bahkan hanya sepuluh kuota.
"Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu," terang Asep.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penghitungan awal terkait kerugian negara dalam kasus ini. Korupsi kuota haji 2024 itu membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.
KPK juga sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
(*)