POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang megusut kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.
Mengusut kasus ini, KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Nicke Widyawati mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/3/2025).
"Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (17/3).
"Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas antara PT PGN dengan PT IAE," lanjutnya.
Tessa belum bisa menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik kepada Nicke. Hal itu biasanya akan disampaikan KPK sesaat pemeriksaan rampung.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
(*)