POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengumumkan langkah besar dalam reformasi pendidikan lokal melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa tahun ini SPMB tidak sekadar rutinitas administratif, melainkan momentum penting untuk meninggalkan pola lama yang sarat kecurangan dan intervensi tidak sehat.
Pengumuman ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus Balai Kota, Senin (2/6/2025), sekaligus menandai penandatanganan SK Wali Kota Nomor 700-05/233/HK-KS/5/2025 tentang pembentukan Tim Pengawas Pelaksanaan SPMB 2025.
“Kita tidak ingin sistem pendidikan kita berjalan dengan pola-pola lama yang membuka ruang untuk praktik tidak adil. SPMB 2025 adalah langkah konkret kita melakukan pembenahan menyeluruh,” ujar Andi Harun.
Menurutnya, sistem penerimaan murid baru selama ini masih rawan disusupi oleh praktik pungutan liar, titipan, hingga jual-beli kursi sekolah. Kondisi ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan berdampak langsung pada kualitas moral generasi muda.
“Ini bukan hanya soal teknis. Ini soal keadilan sosial. Masa depan anak-anak kita tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling punya akses, tetapi oleh siapa yang memang layak secara sistem,” tegasnya.
Langkah reformasi ini didasarkan pada hasil evaluasi nasional serta sejumlah rekomendasi dari lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evaluasi tersebut menyoroti lemahnya mekanisme kontrol dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB di berbagai daerah, termasuk Samarinda.
Salah satu terobosan penting tahun ini adalah pelibatan masyarakat melalui sistem pengawasan terbuka dan pengaduan publik. Masyarakat diberi akses untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran atau praktik tidak wajar dalam penerimaan siswa.
Saluran pengaduan yang disiapkan antara lain:
WhatsApp: 0852-4646-3799
Website:inspektoratsamarindakota.go.id
Media sosial resmi: Inspektorat Kota Samarinda
Posko fisik: Gedung Inspektorat Samarinda
Namun, laporan harus berbasis bukti, bukan tuduhan kosong. Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa pengawasan publik harus tetap menjunjung prinsip objektivitas dan tanggung jawab.
“Silakan lapor jika ada yang mencurigakan, tapi jangan fitnah. Harus ada bukti—baik langsung atau tidak langsung. Kita sedang membangun sistem, bukan mencari kambing hitam,” jelasnya.
Dengan pembentukan tim pengawas dan sistem aduan yang terintegrasi, Pemkot Samarinda berharap masyarakat bisa terlibat aktif dalam mendorong transparansi, sekaligus mengawasi langsung jalannya reformasi ini.
“Kami ingin SPMB menjadi titik tolak reformasi total di sektor pendidikan. Pendidikan bukan boleh dikendalikan oleh kepentingan, tapi oleh kejujuran dan kualitas,” pungkasnya.
(Adv)