POLITIKAL.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 November 2025.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Irjen Asep di hadapan awak media.
Dua Klaster Tersangka
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:
Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang:
Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
Mereka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.
Laporan Langsung dari Presiden
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, Jokowi menuding sejumlah individu telah menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan isu bahwa ijazah pendidikan yang dimilikinya adalah palsu.
Total terdapat enam laporan polisi yang diusut oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Salah satu laporan berasal langsung dari Presiden Jokowi, sementara lima lainnya berasal dari pihak lain. Dari enam laporan tersebut, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Dalam laporan yang diajukan Jokowi, disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana sehingga laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan menyangkut kredibilitas kepala negara. Penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani isu-isu yang berpotensi merusak reputasi dan stabilitas politik.
Proses hukum masih terus berjalan, dan masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak serta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
(*)