POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah sejatinya dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada Jumat 20 Juni 2025.
Pemanggilan Khofifah ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menerangkan, pihaknya telah menerima permintaan penjadwalan ulang Khofifah sebagai saksi.
"Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan," kata dia di Jakarta dikutip pada Sabtu (21/6/2025).
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat penjadwalan ulang yang disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini," sambungnya.
Alasan Khofifah tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena sedang mengambil cuti untuk menghadiri wisuda putranya Jalaluddin Mannagalli Parawansa di Universitas Peking, China.
"Jadi Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu (22/6) cuti untuk menghadiri wisuda putranya di China," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Adhy mengatakan Khofifah telah berangkat ke China pada Jumat pagi tadi. Khofifah juga sudah berkoordinasi dengan jajaran OPD Pemprov untuk memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan.
Menurutnya, cuti Khofifah sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, Emil Elestianto Dardak menjadi Plt Gubernur Jatim.
"Seperti aturan yang ada, otomatis Plt Gubernur dari wakilnya yakni Pak Emil Elestianto Dardak," ujarnya.
(*)