IMG-LOGO
Home Advertorial Komisi I DPRD Kaltim: Keterbatasan Kewenangan Daerah Jadi Hambatan Penyelesaian Sengketa Lahan Tambang
advertorial | umum

Komisi I DPRD Kaltim: Keterbatasan Kewenangan Daerah Jadi Hambatan Penyelesaian Sengketa Lahan Tambang

oleh VNS - 28 Mei 2025 03:29 WITA
IMG
POTRET - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menegaskan bahwa maraknya sengketa lahan antara warga dan perusahaan bukan disebabkan lemahnya pengawasan daerah, melainkan keterbatasan kewenangan akibat regulasi pusat.

 Didik menyampaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebut telah memangkas peran pemerintah daerah dalam urusan perizinan dan pengawasan sektor pertambangan.

Dalam keterangannya, Didik menyebut bahwa sejak wewenang perizinan dan pengawasan ditarik ke pemerintah pusat, daerah hanya berfungsi sebagai pengawas pasif yang melaporkan konflik di lapangan.

“Sering disangka kami tidak bekerja, padahal kami tidak punya kuasa. Semua izin dan tindakan ada di pusat,” tegasnya, Senin (26/5/2025).

Didik menjelaskan bahwa sebagian besar konflik lahan yang dilaporkan masyarakat berkaitan dengan tumpang tindih lahan antara perusahaan tambang atau perkebunan besar dengan lahan warga. Sayangnya, pemerintah daerah tidak memiliki cukup wewenang untuk menyelesaikannya secara langsung.

Karena itu, ia mendorong revisi terhadap regulasi yang memberi ruang lebih luas bagi pemerintah daerah.

“Kalau diberikan ruang kewenangan, persoalan-persoalan seperti ini bisa lebih cepat dan tepat ditangani,” ujarnya.

(Adv)