POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 11 tahapan Pemilu 2024. Pemilu adalah agenda kenegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu mendatang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Pemilu nanti akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Berikut 11 tahapan Pemilu 2024.
Daftar 11 Tahapan Pemilu 2024
Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, beserta wakil rakyat lain kembali dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut jadwal Pemilu 2024.
1.Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
4. Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
7. Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 202
8 .Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara:
10. Penetapan hasil Pemilu: Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
(Redaksi)