POLITIKAL.ID - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terhadap majelis hakim yang memvonisnya dalam perkara korupsi impor gula.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari kuasa hukum Tom Lembong pada Senin (4/8) di Gedung KY, Jakarta.
KY kini menunggu kelengkapan dokumen persyaratan untuk memulai proses verifikasi dan analisis.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Mukti dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (5/8/2025)
Mukti menjelaskan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.
“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.
Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar mengatakan sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim yang bersangkutan guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Dia juga menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.
“Keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim,” tegasnya.
(*)