IMG-LOGO
Home Nasional PAN Sambut Baik Putusan MK Soal Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Pimpinan AKD DPR RI
nasional | politik

PAN Sambut Baik Putusan MK Soal Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Pimpinan AKD DPR RI

oleh Hasa - 03 November 2025 07:09 WITA
IMG
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Putri Zulkifli Hasan

POLITIKAL.ID - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam struktur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (2/11/2025), Putri menegaskan bahwa keputusan MK tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap pentingnya kehadiran perempuan dalam ruang-ruang strategis, khususnya dalam struktur kepemimpinan parlemen. Ia menilai bahwa selama ini, keterlibatan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan masih belum proporsional, meskipun kontribusi mereka sangat signifikan.

“Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri.

Lebih lanjut, Putri menyampaikan bahwa Fraksi PAN telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung keterwakilan perempuan di parlemen. Ia mencontohkan bahwa saat ini, beberapa legislator perempuan dari PAN telah menduduki posisi penting di AKD. Di antaranya adalah dirinya sendiri yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, serta Desy Ratnasari yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

“Alhamdulillah, kami di Fraksi PAN memberikan ruang kepada srikandi-srikandi kami yang saat ini juga berada di posisi pimpinan AKD,” tambahnya.

Putri menekankan bahwa keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan bukan hanya soal kuota, tetapi juga soal kualitas dan kontribusi nyata dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Ia berharap, dengan adanya putusan MK ini, seluruh fraksi di DPR RI dapat lebih serius dalam mendorong keterwakilan perempuan secara proporsional dan bermakna.

Putusan MK ini sendiri merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang diajukan oleh sejumlah aktivis dan organisasi perempuan. MK menyatakan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen di pimpinan AKD merupakan bagian dari upaya afirmatif untuk mewujudkan keadilan gender dalam politik.

Putusan MK

Diketahui, MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. 

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Tanggapan Ketua DPR

utusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR mendapat tanggapan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan menegaskan pihaknya akan mematuhi Putusan MK.

Menindaklanjuti putusan ini, Puan mengaku akan membahas itu dengan setiap perwakilan fraksi di DPR, terutama terkait teknis pelaksanaanya ke depan.

"Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan Keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (31/10).

Puan menilai Keputusan MK telah sejalan dengan semangat kesetaraan gender. Terlebih, kata dia, setengah dari penduduk Indonesia saat ini merupakan perempuan.

Di sisi lain, dia menjelaskan komposisi DPR RI periode 2024-2029 telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode sebelumnya, yang angkanya mencapai 127 (21,9 persen) dari total 580 anggota DPR.

"Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR," kata Puan.

Dia bilang lonjakan itu patut diapresiasi meski jauh dari target minimal 30 persen. Puan menekankan capaian ini belum menjadi alasan berpuas diri. Keputusan MK, lanjut Puan, harus menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.

"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," katanya.

(*)

Berita terkait