POLITIKAL.ID – Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama lintas instansi menggelar kerja bakti di bawah Jembatan 1 Sungai Karang Mumus, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penertiban bangunan liar dan bengkel speedboat yang telah beroperasi puluhan tahun di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa kegiatan bersih-bersih ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar pada 22 Agustus lalu.
“Hari ini sebetulnya dirangkai dengan pengerukan gundukan tanah pasca penertiban bangunan liar dan usaha speedboat yang sudah berdiri 35 tahun. Permasalahan sosialnya sudah selesai, tinggal bagaimana membersihkan lahannya,” jelas Anis.
Menurutnya, rencana pengerukan semestinya dilakukan Dinas PUPR. Namun, keterbatasan alat membuat pihaknya memilih memulai dengan kerja bakti manual bersama sejumlah pihak, termasuk TWAP, Damkar, BPBD, DLH, serta camat dan lurah setempat.
Selain membersihkan area bekas bengkel, tim juga menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan sisi darat bantaran sungai. Ia menegaskan, upaya persuasif sebenarnya sudah sering dilakukan.
“Sudah berkali-kali kami himbau secara humanis kalau masyarakat mau sadar, mestinya bisa menertibkan sendiri. Tapi kalau sampai ada penindakan, berarti memang mereka tidak bergeser,” tegasnya.
Ia mengungkapkan laporan dari masyarakat turut memperkuat langkah ini apalagi lokasi tersebut termasuk kawasan aset pemerintah yang harus dijaga agar tidak salah fungsi.
“Jembatan-jembatan dan bantaran sungai selalu kami pantau. Kalau ada aktivitas yang tidak sesuai dengan perda, tentu akan kami tertibkan,”ucapnya.
Pemerintah menargetkan kawasan ini nantinya bisa kembali sesuai peruntukan. Sisi darat direncanakan sebagai ruang terbuka hijau, sementara di area sungai akan dipulihkan alirannya.
“Kalau gundukan tanah ini dibersihkan, aliran air bisa lebih lancar. Jadi bukan hanya penertiban, tapi juga pemulihan lingkungan,”pungkasnya.
(*)