POLITIKAL.ID – Pada akhir September 2025, aparat gabungan berhasil mengungkap praktik pengangkutan batubara tanpa dokumen resmi dan perambahan hutan konservasi di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Operasi yang berlangsung selama dua hari, 28–29 September, ini menandai langkah tegas aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di kawasan strategis tersebut.
Penindakan dipimpin oleh Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita IKN bersama unsur kepolisian, diantaranya Kepala Bagian Operasional Polres Kutai Kartanegara, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, serta dukungan Satuan Brimob Polda Kaltim.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menyampaikan bahwa dalam patroli pada Minggu (29/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA, petugas mendapati tujuh truk bermuatan batubara yang akan melintas menuju Jalan Tol Samboja–Balikpapan.
“Setelah diperiksa, diketahui batubara tersebut berasal dari dalam delineasi IKN dan diangkut tanpa dokumen resmi. Seluruh truk beserta muatannya kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Kaltim,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Namun, dalam perjalanan pengawalan barang bukti sekitar pukul 04.20 WITA, rombongan sempat dihadang oleh seorang oknum yang mengaku memiliki kerja sama lintas instansi dan perusahaan.
Oknum tersebut bahkan meminta sopir mengembalikan truk ke lokasi tambang. Meski demikian, tim tetap melanjutkan prosedur sesuai aturan, hingga akhirnya barang bukti dititipkan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan. Tak hanya itu, pada 29 September 2025, tim gabungan juga melakukan peninjauan lapangan ke Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas galian batubara, stok mencapai ribuan ton, serta aktivitas tambang yang meninggalkan kerusakan signifikan di kawasan hutan lindung,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Sabtu (28/9/2025), petugas mendapati pelanggaran lain di sepanjang poros Balikpapan–Samarinda, tepatnya di KM 50, Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja. Sebuah bangunan rumah makan kedapatan berdiri di atas lahan konservasi Tahura tanpa izin.
Pelanggaran serupa juga ditemukan di KM 48 dan KM 54, berupa bangunan usaha hingga perambahan untuk perkebunan.
Atas hasil temuan tersebut, OIKN menegaskan seluruh pelanggaran mulai dari pengangkutan batubara ilegal, penambangan tanpa izin, hingga perambahan kawasan konservasi akan diproses sesuai hukum.
“Langkah penindakan ini sangat penting untuk menjamin IKN terjaga sebagai kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan menghambat pembangunan IKN,” tegas Irjen Pol Edgar.
Hingga berakhirnya rangkaian operasi, situasi dilaporkan aman dan terkendali. Barang bukti serta hasil investigasi kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk proses hukum lanjutan.
(tim redaksi)