POLITIKAL.ID - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penetapan hutan adat di Indonesia.
menyatakan bahwa tim yang dibentuk bersifat inklusif, melibatkan akademisi dari sejumlah universitas terkemuka, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Cendrawasih, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Saya baru membentuk satu tim kerja percepatan penetapan hutan adat, ini tim sifatnya inklusif melibatkan akademisi UGM, ITB berbagai universitas, Universitas Cendrawasih, di dalam tim itu juga melibatkan LSM," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Sejak tahun 2016 hingga 2024, sebanyak 322 ribu hektare hutan adat telah berhasil ditetapkan.
Namun, Menhut menegaskan bahwa upaya tersebut tidak berhenti di situ. Ke depan, pihaknya berencana untuk mempercepat proses legalisasi dan kepastian hukum bagi lebih banyak hutan adat di Indonesia.
Menurut data yang ada, terdapat potensi sekitar 1,4 juta hektare hutan adat yang dapat diakui.
"Tujuannya ini Asta Cita ke delapan presiden yakni memperkuat harmoni antara pembangunan, alam, hutan, dan budaya, adat di situ, di mana saya berharap masih ada sekitar 1,4 juta (hektare) potensi hutan adat di Indonesia," ujarnya.
"Saya berharap pemberian kepastian hukum kepada hutan adat ini bisa berjalan dengan cepat. Karena saya percaya masyarakat adat yang mampu menjaga hutan dengan baik," lanjutnya.
Raja Juli yakin masyarakat lokal akan menjaga kelestarian hutan adat sehingga muncul keseimbangan lingkungan. Hal itu, menurut dia, terbukti saat dia berkunjung ke Kampung Adat Kuta di Ciamis yang sudah berdiri ratusan tahun namun tetap terjaga kelestariannya hingga kini.
"Saya berkunjung ke Kampung Adat Kuta di Ciamis kampung yang sudah berdiri ratusan tahun tapi mereka tetap dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan alam dengan baik. Saya kemarin masuk ke hutan, tidak boleh pakai sepatu, sangat luar biasa bisa mempertahankan hutan dengan baik, alam dengan baik, sehingga tidak pernah banjir, tidak pernah kekeringan, terbakar dan sebagainya," ucapnya.
(*)