POLITIKAL.ID - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus memperkuat langkah hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang mengancam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah yang menjadi penyangga ekologis utama bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mencatat sedikitnya 7 laporan polisi (LP) terkait kasus tambang ilegal telah ditangani hingga akhir 2025.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara tersebut, sebanyak 8 tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku.
Data itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Otorita IKN, dan Kodam VI/Mulawarman, yang digelar di lokasi temuan tambang ilegal kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, pada Sabtu (8/11/2025).
“Dari pihak Polda Kaltim, sejak tahun 2023 sampai sekarang, kami telah menangani tujuh laporan polisi dan menetapkan delapan tersangka,” ujar Bambang Yugo di hadapan awak media.
Tambang Tersebar di Sejumlah Titik
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sejumlah titik dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang merupakan hutan konservasi berstatus kawasan pelestarian alam. Dari hasil pendataan, sekitar 30 hektare lahan telah rusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung dalam dua tahun terakhir.
“Kurang lebih 30 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah dilakukan kegiatan illegal mining,” tambah Bambang Yugo.
Ia menjelaskan, sebagian besar aktivitas itu dilakukan dengan modus penyamaran dokumen perizinan palsu dan kegiatan tambang rakyat. Namun setelah diverifikasi, tidak ada satu pun izin resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk wilayah tersebut.
“Modusnya ada yang menggunakan surat keterangan palsu seolah-olah memiliki izin usaha, padahal lokasi yang digunakan merupakan area konservasi yang sama sekali tidak boleh disentuh aktivitas pertambangan,” ungkapnya.
Penyangga IKN
Tahura Bukit Soeharto diketahui berperan penting sebagai penyangga ekosistem dan sumber keseimbangan lingkungan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kawasan ini menampung berbagai jenis flora dan fauna endemik Kalimantan serta menjadi pengatur tata air di wilayah sekitarnya.
Menurut Bambang, praktik tambang ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan pembangunan IKN.
“Penanganan kasus tambang ilegal di wilayah konservasi menjadi prioritas Polda Kaltim karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap ekosistem penyangga IKN,” tegasnya.
Selain menghilangkan vegetasi alami dan mengganggu satwa liar, aktivitas tambang juga berpotensi menyebabkan erosi, sedimentasi sungai, dan peningkatan risiko banjir di wilayah sekitar IKN yang tengah dikembangkan sebagai ibu kota negara baru.
Kombes Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sendirian. Polda Kaltim terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Otorita IKN, dan Kodam VI/Mulawarman dalam melakukan upaya penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Bambang.
Ia menambahkan bahwa sinergi antar lembaga menjadi bagian dari strategi menjaga keamanan dan kelestarian kawasan sekitar IKN agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi melalui aktivitas ilegal.
“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan marwah IKN,” ujarnya menegaskan.
Perkuat Pencegahan
Selain melakukan penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Kaltim juga tengah memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pengawasan berkelanjutan di wilayah rawan tambang ilegal.
Sejumlah patroli rutin kini dilakukan bersama Kodam VI/Mulawarman dan aparat Otorita IKN. Petugas juga menggunakan teknologi pemantauan udara untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di area konservasi.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif. Kami juga berupaya melakukan langkah preventif dengan memperketat pengawasan dan mengedukasi masyarakat sekitar agar tidak mudah terlibat dalam kegiatan ilegal,” kata Bambang Yugo.
Menurutnya, warga sekitar kawasan Tahura memiliki peran penting sebagai penjaga lingkungan sekaligus pelapor awal jika ada aktivitas tambang mencurigakan.
Pemerintah pusat melalui Otorita IKN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan IKN Nusantara harus berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan.
Karena itu, keberadaan tambang ilegal di sekitar wilayah penyangga dianggap bertentangan langsung dengan visi pembangunan hijau yang diusung Presiden Joko Widodo.
Otorita IKN Mendukung
Otorita IKN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dan TNI dalam membersihkan kawasan dari aktivitas penambangan ilegal.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap kegiatan yang merusak lingkungan di wilayah penyangga IKN,” ujar salah satu pejabat Otorita dalam kesempatan terpisah.
Selain merusak lingkungan, praktik tambang ilegal juga berdampak pada kerugian ekonomi negara. Batu bara hasil eksploitasi liar tidak tercatat dalam sistem penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hasil keuntungannya masuk ke kantong pribadi para pelaku.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, hasil tambang ilegal bahkan sempat dikirim ke luar daerah menggunakan truk dan kontainer, memperlihatkan adanya jaringan distribusi terorganisir.
Kini, dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan penerima hasil tambang.
Melalui konferensi pers itu, Kombes Bambang menegaskan pesan moral kepada seluruh pihak agar tidak mencoba bermain-main dengan hukum.
“Siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan merusak lingkungan, apalagi di kawasan konservasi dan penyangga IKN, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia juga berharap agar penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan maupun individu yang mencoba melakukan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum ini bukan hanya tentang pelanggaran, tetapi tentang tanggung jawab menjaga masa depan lingkungan hidup dan keberlanjutan Ibu Kota Nusantara,” pungkas Bambang Yugo.
(tim redaksi)