VONIS.ID – Kecelakaan maut dan beruntun yang terjadi di Jalan Wahid Hasyim I di Samarinda pada Rabu (4/6/2025) malam tadi akhirnya diungkap pihak kepolisian.
Pada kejadian tragis itu, pengemudi mobil maut bernama Gidion Saputra (19) kini resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Dijelaskan Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo kalau kronologis kejadian bermula saat mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu KT 1316 WZ, yang dikemudikan Gidion melaju dari arah Jalan M Yamin menuju Jalan Wahid Hasyim I sekira pukul 23.30 Wita, malam tadi.
"Kendaraan roda empat ini melaju dari Jalan M Yamin menuju Jalan Wahid Hasyim I dan terlibat kecelakaan, dengan menabrak beberapa pengendara roda dua," jelas La Ode, Kamis (5/6/2025).
Dari kejadian itu, La Ode menyebut kalau mobil yang dikemudikan Gidion menabrak sekitar 4 sampai 5 kendaraan roda dua.
Namun, dua di antaranya yang paling parah. Yakni motor Honda Beat KT 5084 CF yang dikemudikan seorang pemuda dan menjadi korban tewas.
"Dari kejadian titik tabrak pertama, sampai titik tabrak terakhir itu kurang lebih 24 meter terseret roda empat," terang La Ode.
Selain korban pertama, Mobil Gidion juga menabrak pengemudi motor lain. Yakni dua perempuan muda bernama Sari dan Dhea yang mengendarai motor Honda Scoopy KT 3169 CAA.
"Kondisi dua korban masih dirawat rumah sakit. Penumpang motor luka berat dan pengemudi motor luka ringan. Keduanya ini selamat," tambahnya.
Selain dua motor itu, ada dua hingga tiga motor lain yang juga menjadi korban.
Namun kondisinya tidak parah, dan korban lain ini hanya mengalami luka ringan.
Sedangkan untuk pengemudi mobil, polisi saat ini sedang mengamankan yang bersangkutan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Di dalam mobil ini ada dua orang. Pengemudi (Gidion) bersama satu penumpang, temannya laki-laki. Pengemudi saat ini sedang menjalani pemeriksaan BAP, sedangkan si penumpang tidak kami tahan karena tidak ada kaitannya dengan kejadian yang terjadi," bebernya.
Dari pemeriksaan petugas, Gidion yang berstatus mahasiswa Universitas Widyagama Mahakam (UWGM) ini diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi.
"Menurut keterangan sementara, pengemudi ini keluar malam tujuannya mau cari obat," kata La Ode.
Namun dalam perjalanan, diduga penyakit epilepsi Gidion kumat. Sehingga menyebabkannya kehilangan kesadaran, hingga tidak bisa mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya.
"Pengemudi ini ada penyakit, yang dugaannya dapat mengganggu kesadaran. Dari keterangan sementara si pengemudi tidak sadarkan diri (saat terjadi tabrakan)," ungkapnya.
Namun demikian, hilangnya kesadaran Gidion itu masih bersifat sementara.
Sebab polisi masih terus bekerja untuk memastikan semua hal. Termasuk riwayat medis Gidion hingga penyebab pasti terjadinya kecelakaan maut.
Hingga berita ini diturunkan, Gidion diduga kuat akan berstatus tersangka, dan terancam jeratan pasal 310 ayat (4) Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. (tim redaksi)