POLITIKAL.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani, kembali menegaskan pentingnya pemilu nasional dan daerah diselenggarakan secara serentak.
Dalam pernyataan terbaru yang disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/7/2025), Puan mengungkapkan bahwa pemilu seharusnya diadakan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Puan mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan dalam UUD.
Ia menegaskan bahwa semua partai politik di Indonesia memiliki pandangan yang sama, yakni pemilu harus dilaksanakan serentak lima tahunan.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," sambungnya.
Lebih lanjut Ketua DPP PDIP itu mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut.
Nantinya, kata dia, semua partai politik akan menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan yang ada.
"Semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu (putusan MK), tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan," ujarnya.
"Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi Keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali," sambung Puan.
Lebih lanjut, terkait revisi UU Pemilu, Ketua DPP PDIP itu mengatakan pihaknya belum memutuskan pembahasan akan dilakukan oleh Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg). Dia mengatakan saat ini pimpinan DPR masih berdiskusi.
"Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan Pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Pemisahan pemilu daerah dan nasional ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dikabulkan atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Keputusan penting ini menjadi jawaban atas kerumitan dan beban berat penyelenggaraan pemilu serentak yang selama ini dijalankan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi besar sistem Pemilu nasional. MK memandang bahwa belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
(*)