POLITIKAL.ID - Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pembentukan Satgas Pengawas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah upaya nyata untuk menjaga integritas dunia pendidikan.
Hal ini disampaikan Andi Harun dalam rapat bersama DPRD Kota Samarinda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna,pada Kamis (19/6/2025).
“Tim ini dibentuk bukan untuk membuat kontroversi tapi untuk menghindari praktik titip-menitip yang selama ini jadi masalah tahunan kita ingin sistem yang adil, transparan, dan patuh pada aturan,” ujar Andi Harun.
Satgas ini akan fokus mengawasi penerapan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur jalur penerimaan siswa melalui domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Andi Harun menekankan bahwa prinsip utama pembentukan tim ini adalah mewujudkan pemerataan akses pendidikan tanpa intervensi atau kepentingan tertentu.
“Negara sudah menjamin hak pendidikan untuk semua Tapi bukan berarti semua harus masuk ke sekolah favorit dengan cara-cara tak pantas,” tegasnya.
Menariknya, pembentukan tim ini juga sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengendalian korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa.
Pemkot Samarinda bahkan telah melaporkan pembentukan dan mekanisme kerja tim kepada KPK sebagai bentuk transparansi.
“Selain mencegah titipan, Satgas juga memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pungli, gratifikasi, hingga kolusi dan nepotisme,”ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan akan melibatkan aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, sementara pelanggaran disiplin akan ditindak oleh Pemkot.
“Kalau ada pelaku dari ASN atau non-ASN maka mereka tidak akan lolos dari penegakan hukum maupun disiplin kepegawaian,” kata Andi Harun.
Andi Harun juga membuka kesempatan bagi anggota DPRD untuk terlibat langsung dalam tim khususnya dari Komisi IV.
“Jika ingin ikut mengawasi langsung, kami siap membuka ruang posisi mereka akan sejajar dengan wali kota dalam memantau kinerja tim,” ungkapnya.
Sejauh ini delapan pengaduan telah masuk namun belum ditemukan indikasi suap atau gratifikasi. Semua laporan bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti Pemkot juga membuka kanal pengaduan melalui media sosial dan posko di Inspektorat.
“Laporkan dengan bukti bukan opini. Kami tidak akan tinggal diam jika ada dugaan pelanggaran,” pungkasnya.
(*)