POLITIKAL.ID – Upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan masa depan yang lebih hijau bagi generasi mendatang tak hentinya dilakukan Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun telah mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan yang akan mengakhiri penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kota Samarinda mulai 2026.
Kebijakan ini merupakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan Samarinda sebagai zona bebas tambang.
Ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan bebas dari dampak buruk tambang.
Namun, di balik keputusan strategis ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pentingnya sinergi antar daerah agar kebijakan lingkungan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Ini bukan soal persiapan teknis. Mulai 2026 dalam peta RTRW kita tidak ada lagi wilayah tambang jadi nggak perlu persiapan khusus tapi saya ingin tekankan kalau kita mau serius selamatkan lingkungan semua pihak harus tahan diri dalam menerbitkan izin tambang,” ujar Andi Harun, Sabtu (31/5/2025).
Meski kewenangan penerbitan izin pertambangan terutama untuk minerba ada di pemerintah pusat, Pemkot Samarinda berharap ada kebijakan yang lebih selektif dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Terutama karena efek pertambangan, seperti pengupasan lahan dan rusaknya tata air, ikut memicu banjir yang kerap melanda kota.
“Banjir itu bukan cuma soal sungai dangkal atau sedimentasi, yang paling penting itu soal kemauan kita untuk tidak pura-pura peduli lingkungan. Kalau benar-benar prihatin ya jangan asal kasih rekomendasi izin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia mengajak kabupaten/kota sekitar untuk duduk bersama membahas kebijakan regional terkait lingkungan dan pertambangan agar penanganan banjir dan degradasi lingkungan tidak bisa ditangani secara sektoral atau sepihak.
“Sudah waktunya duduk bareng jangan autopilot masing-masing biar rakyat juga bisa lihat mari bahas terbuka rapat terbuka undang media,” pungkasnya.
(*)