POLITIKAL.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2025, setelah salat Jumat, untuk menghindari jeda waktu terkait ibadah.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat," kata ketua majelis hakim Rios setelah agenda duplik, Jumat (18/7).
Sebelumnya Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan pembebasan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Permintaan ini disampaikan Hasto saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat Jumat (18/7).
Dalam pernyataan akhirnya di ruang sidang, Hasto menyatakan dirinya tidak bersalah dan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan.
Ia menilai, dakwaan terhadapnya tidak berdasar dan sarat dengan pelanggaran hukum serta etika oleh aparat penegak hukum.
"Saya dan tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan," ujar Hasto.
"Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," lanjutnya.
Menurut Hasto, jaksa KPK gagal membuktikan dua alat bukti yang cukup perihal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," tandasnya.
Diketahui Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
(*)