IMG-LOGO
Home Nasional Soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang Perayaan Kemerdekaan RI, Wamendagri Sebut Asal Tak Bertentangan dengan Konstitusi
nasional | umum

Soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang Perayaan Kemerdekaan RI, Wamendagri Sebut Asal Tak Bertentangan dengan Konstitusi

oleh Hasa - 02 Agustus 2025 08:39 WITA
IMG
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto

POLITIKAL.ID - Ramai pengibaran bendera serial manga dan animasi One Piece yang di beberapa daerah jelang perayaan hari kemerdekaan ke-80 tahun Republik Indonesia.

Hal ini lantas menjadi perbincangan hangat di media sosial. Aksi ini disebut sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap kondisi bangsa.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto turut memberikan tanggapannya terhadap fenomena ini.

Bima Arya tak mempersoalkan pengibaran bendera One Piece karena aksi itu bagian dari ekspresi dan kreativitas warga yang memuat harapan serta refleksi.

"Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025).

Lebih lanjut Bima Arya mengatakan bendera yang harus berkibar ke seluruh penjuru Nusantara saat perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025 hanya bendera Merah Putih.

"Kalaupun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya," ucap Mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Baginya, pengibaran bendera One Piece mungkin saja merupakan bentuk kritikan terhadap kondisi negara, namun ia mengingatkan agar penyampaian kritikan juga jelas melalui ekspektasi maupun aspirasi.

Bima Arya menilai aksi pengibaran bendera Once Piece sama halnya seperti pengibaran bendera-bendera organisasi yang sering dilakukan oleh masyarakat, seperti bendera pramuka, bendera Palang Merah Indonesia (PMI), maupun bendera cabang olahraga.

"Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh," pungkasnya.

(*)

Berita terkait