POLITIKAL.ID - Penanganan sampah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di tengah produksi harian sampah yang mencapai 600 ton.
Sebagai langkah konkret, Pemkot tengah merampungkan rencana pembangunan insinerator untuk mengurangi volume sampah sekaligus meringankan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Rencananya, pembangunan akan dilakukan di 10 titik wilayah Samarinda.Tapi mengingat keterbatasan lahan, beberapa kecamatan yang berdekatan mungkin akan berbagi satu unit insinerator.
Rencana Pemkot ini lantas mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Sorotan ini datang dari Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Deni Hakim Anwar mengatakan rencana ini perlu dikaji lebih mendalam untuk memastikan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan nantinya.
Ia meminta Pemkot Samarinda untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan benar-benar ramah lingkungan dan tidak menyebabkan polusi udara.
“Kami mendukung program ini, tapi jangan sampai insinerator malah menimbulkan polusi udara atau kebisingan yang meresahkan warga,” ujar Deni.
Deni juga menyoroti rencana penganggaran sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan insinerator di sepuluh kecamatan.
Menurutnya, pemilihan lokasi harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan keluhan masyarakat, seperti kasus yang pernah terjadi di Kota Bekasi akibat suara bising dari mesin insinerator.
Selain itu, ia mendorong Pemkot Samarinda untuk melibatkan DPRD dan masyarakat dalam setiap tahapan proyek ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
“Informasi yang kami terima menyebutkan teknologi yang digunakan beremisi karbon rendah. Namun, kami ingin ada penjelasan rinci agar masyarakat merasa tenang,” pungkasnya. (Adv/*)