IMG-LOGO
Home Daerah Soroti Etika Legislator di Ruang Digital, BK DPRD Kaltim Akan Panggil AG
daerah | kaltim

Soroti Etika Legislator di Ruang Digital, BK DPRD Kaltim Akan Panggil AG

oleh Hasa - 10 Oktober 2025 11:58 WITA
IMG
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi. (IST)

POLITIKAL.ID - Seorang anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial AG menjadi sorotan setelah pernyataannya di media sosial menuai kontroversi.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim berencana memanggil AG

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul munculnya komentar AG yang dianggap memancing kegaduhan dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kalau pernyataannya sudah bersifat terbuka dan berpotensi menimbulkan keresahan, tentu itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Kita ini wakil rakyat, bukan komentator bebas di media sosial,” ujar Subandi, Jumat (10/10/2025).

Ia menekankan, setiap anggota dewan memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam menyampaikan pendapat, termasuk di ruang digital.

Menurutnya, media sosial memang bisa menjadi sarana aspirasi, tetapi tanpa kendali etika, justru berpotensi merusak citra lembaga.

“BK akan menelusuri lebih jauh. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, setidaknya secara lisan dulu. Ini agar ada penjelasan langsung terkait maksud pernyataan itu,” ucapnya.

Subandi juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ia menilai, penyampaian kritik atau pandangan politik sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi lembaga, bukan lewat media sosial yang mudah disalahartikan publik.

“Kalau ingin menyampaikan sesuatu yang serius, gunakan forum resmi. Jangan sampai seolah sedang memprovokasi publik dengan bahasa yang keras di ruang terbuka,” kata Subandi.

Diketahui, unggahan AG yang menjadi sorotan publik itu berisi seruan agar aparat menindak pihak-pihak yang dianggap menyebar fitnah dan memecah belah warga Kaltim. Namun, gaya penyampaian yang konfrontatif justru dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang legislator.

“Apapun konteksnya, kata-kata yang berpotensi menimbulkan keresahan tetap tidak bisa dibenarkan. Pejabat publik harus menjadi contoh dalam beretika, bukan menambah persoalan di ruang digital,” tegas Subandi.

Ia memastikan BK DPRD Kaltim akan memproses kasus ini sesuai prosedur.

“Kami tidak ingin isu ini menjadi bola liar. BK akan bertindak sesuai mekanisme agar citra lembaga tetap terjaga,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Berita terkait