POLITIKAL.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti aktivitas tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menindak hal ini, Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penanganan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Rilke Jeffri Huawe, mengungkapkan bahwa meskipun penindakan pidana berada di bawah kewenangan Polri, pihaknya akan fokus pada penegakan sisi administratif.
ESDM, kata Rilke, berkomitmen untuk memastikan sanksi administrasi diterapkan secara tegas.
"Kita sudah koordinasi. Jadi pidananya nanti dilaksanakan oleh teman-teman penyidik di Mabes Polri. Nah, kita akan lihat aspek administrasinya. Jadi, kita akan kedepankan sanksi administrasi," ujar Rilke di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/8/2025).
Jeffri menegaskan pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola pertambangan. Harapannya, kerugian negara akibat aktivitas Tambang ilegal bisa ditekan.
"Perbaiki tata kelola lewat optimalisasi penegakan hukum. Kita mengupayakan langkah preventif, karena yang paling utama itu penyelamatan cadangan negara," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut. Ketiga orang tersebut diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.
"Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik," kata Nunung, di Surabaya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/7/2025).
Lebih lanjut, Nunung menjelaskan bahwa kasus ini terkuak dari informasi yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri perihal kegiatan pemuatan batubara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka kemudian melakukan penyelidikan pada tanggal 23-27 Juni 2025.
Penyidikan dan pengecekan ke TKP dilakukan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia dan Polda Kalimantan Timur.
"Diketahui, asal-usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN," ujarnya.
Dalam proses penyidikan dan gelar perkara polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni YH, CH dan MH yang memiliki peran berbeda-beda. Sementara perusahaan yang terlibat ialah MMJ dan BMJ.
Tersangka YH dan CH diduga menjual batubara yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin, sementara MH berperan peran membeli dan menjual batubara hasil penambangan ilegal. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan.
"Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," pungkasnya.
(*)