POLITIKAL.ID - Kuasa hukum sembilan terdakwa dari pihak pengusaha swasta di kasus dugaan korupsi importasi gula, meminta agar perkara yang menjerat kliennya dihentikan.
Permintaan ini menyusul pembebasan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta, akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Hotman Paris Hutapea, salah satu kuasa hukum terdakwa, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, permohonan tersebut dilayangkan karena dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong menyebutkan penghentian proses dan akibat hukum.
"Proses hukum apa? ya kasus gula, kasus impor gula," ujarnya.
Hotman Paris berpendapat Kejaksaan Agung seharusnya menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto yang memberi abolisi dan amnesti kepada narapidana atau terpidana.
"Hanya dari situ saja sudah merupakan demi hukum semua kasus terkait, kasus gula ini harus dihentikan," kata dia.
Perwakilan lainnya Soesilo Aribowo menambahkan unsur pidana turut serta dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP gugur dengan diberikannya abolisi terhadap Tom Lembong.
"Sekarang pakai logika umum. Kalau pelaku utamanya sudah ditiadakan, sudah dihentikan perkaranya, rombongan yang ikut serta yang bersifat asesor ini otomatis juga sudah gugur," kata Soesilo.
Para terdakwa dari pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya; Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan.
Kemudian Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat.
Selanjutnya Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Sebelumnya Tom Lembong resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi, yakni penghapusan tuntutan pidana oleh kepala negara.
Ia sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016.
(*)