POLITIKAL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp100 miliar terkait pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Provinsi Kalimantan Timur.
Kejati Kaltim hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini meski telah berlangsung selama empat bulan sejak Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan ahli.
“Sejauh ini kami telah memeriksa sebanyak 43 saksi yang berperan dalam kasus ini,” ujarnya pada Kamis (28/8/2025).
Dari pemeriksaan tersebut, saksi yang diperiksa meliputi jajaran pengurus DBON, pejabat pemerintahan Provinsi Kaltim, serta anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim. Namun, demi menghindari potensi politisasi, Kejati Kaltim belum mengungkap identitas para saksi yang telah dipanggil.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini secara menyeluruh, termasuk menggali keterangan dari saksi ahli yang menguasai regulasi dan nomenklatur terkait hibah tersebut. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan dan masih berlaku sepanjang proses penyidikan berjalan, dengan kemungkinan pembaruan seiring adanya mutasi personel penyidik,” jelas Toni.
Kasus ini berawal dari pembentukan lembaga DBON di Kaltim berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Selanjutnya, lembaga tersebut menerima hibah melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023, yang menetapkan Dispora Kaltim sebagai penerima hibah.
Penyelidikan atas dugaan korupsi ini dilakukan menyusul laporan terkait potensi penyalahgunaan anggaran hibah yang mencapai Rp100 miliar tersebut. Kejati Kaltim kemudian melakukan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Untuk saat ini, potensi kerugian negara masih dihitung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutup Toni.
(tim redaksi)