POLITIKAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung memeriksa mantan sekretaris Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbud.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Senin (15/9) kemarin.
Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
"Saksi yang diperiksa yakni DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 sampai 2024," ujarnya, Selasa (16/9) dikutip dari CNN Indonesia.
Bukan hanya DAS, ia mengatakan, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lainnya yakni Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP berinisial YP dan RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019-2021.
Kemudian EM selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, JPBE selaku Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi dan LL selaku Komisaris PT Complus Sistem Solusi.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan terhadap keenam orang saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
(*)