POLITIKAL.ID - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan pentingnya langkah cepat pemerintah kota dalam merespons dinamika pembangunan. Hal ini disampaikan Andi Harun saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan II tahun 2025 dengan agenda penyampaian penjelasan eksekutif atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Rabu (20/8/2025). Dua usulan Raperda diajukan, salah satunya mengenai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Andi Harun mengatakan, pembahasan Raperda di luar Propemperda bukan sekadar formalitas, melainkan wujud responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan mendesak masyarakat. “Proses pembahasan dan penetapan Raperda di luar Propemperda menunjukkan bahwa pemerintah dan DPRD mampu bekerja sinergis menghadapi tantangan dan peluang yang berkembang pesat, sekaligus memastikan adanya payung hukum yang tepat dan cepat,” ujar Andi Harun. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa usulan perubahan Perda terkait pajak dan retribusi merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemerintah pusat. Beberapa aspek penting yang disesuaikan mencakup subjek dan objek pajak, struktur tarif retribusi, hingga mekanisme pemungutan yang kini diselaraskan dengan peraturan terbaru. Andi Harun menekankan bahwa perubahan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong iklim investasi dan mendukung UMKM. “Penyesuaian ini akan meningkatkan transparansi, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga keseimbangan antara potensi fiskal daerah dengan kemampuan masyarakat,” jelasnya. Ia berharap DPRD dapat mengkaji usulan Raperda secara objektif dan proporsional. “Semoga pembahasan berjalan konstruktif sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat Samarinda,” pungkasnya. (*)