Batasan usia dalam rekrutmen kerja masih menjadi tantangan besar bagi para pencari kerja berusia di atas 35 tahun di Samarinda. Menanggapi keresahan ini, DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus mengatur tentang perlindungan dan pemberian kesempatan kerja bagi kelompok usia produktif lanjut.
SelengkapnyaDPRD Samarinda ingin seluruh produk yang dikonsumsi masyarakat Kota Tepian dijamin halal dan higienis.
SelengkapnyaRaperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana hingga saat ini belum juga rampung.
SelengkapnyaPansus Komisi II akan segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Samarinda.
SelengkapnyaDPRD Samarinda mendesak agar Raperda Pemakaman Muslim dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dapat segera diselesaikan.
SelengkapnyaSosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) penataan dan pengembangan ekonomi kreatif kembali dilakukan Anggota DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri.
SelengkapnyaDPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-42, masa sidang III tahun 2023, pada Kamis (23/11/2023).
Selengkapnya