IMG-LOGO
Home Nasional DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset, Tapi Tunggu RKUHAP Rampung
nasional | umum

DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset, Tapi Tunggu RKUHAP Rampung

oleh Hasa - 04 September 2025 06:48 WITA
IMG
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

POLITIKAL.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Dasco saat audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9/2025).

Namun demikian, Dasco menyebut RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas setelah RKUHAP.

"Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, [selanjutnya] kita akan bahas RUU Perampasan Aset," kata Dasco usai audiensi dengan perwakilan mahasiswa.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu KUHAP agar tak ada aturan yang tumpang tindih.

Sebab menurut dia, RUU Perampasan Aset masih berkaitan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti UU Tipikor, UU TPPU, termasuk Perampasan Aset.

Saat ini, Dasco menyebut RKUHAP masih dalam tahap penjaringan aspirasi dari masyarakat di Komisi III DPR. Dia telah memberi batas waktu agar RUU tersebut segera diselesaikan.

"Nah, ini RKUHAP masih menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan," katanya.

Dasco menargetkan RKUHAP bisa selesai di akhir masa sidang kali ini pada pertengahan September mendatang. Sehingga, DPR dan pemerintah bisa memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," katanya.

(*)

Berita terkait