Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut harus didahului dengan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurut Sudding, tanpa dasar hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil kembali menyuarakan sejumlah catatan penting dalam pembahasan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset. Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyampaikan, pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Hal ini ia sampaikan usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Rabu (9/9).
SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikan Dasco saat audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9/2025).
SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmennya dalam membahas RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP disahkan. "Bukan tarik-ulur. Ini kan ada menunggu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," kata Adies kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Selengkapnya