IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Kaltim Inisiasi Revisi Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam Setelah 35 Tahun
advertorial | umum

DPRD Kaltim Inisiasi Revisi Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam Setelah 35 Tahun

oleh VNS - 11 Mei 2025 15:27 WITA
IMG
ILUSTRASI - Jembatan Mahakam yang menjadi salah satu objek untuk mendapat revisi perda terbaru dari DPRD Kaltim. (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan perlunya revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang mengatur lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam. Regulasi yang telah berusia lebih dari 35 tahun itu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi Sungai Mahakam dan perkembangan infrastruktur yang pesat.


Hasanuddin menjelaskan, Perda tersebut dibuat pada masa sebelum hadirnya sejumlah jembatan besar di Sungai Mahakam seperti Jembatan Mahkota II, Mahakam Baru, dan Mahulu. “Perda ini dibuat saat Jembatan Mahkota, Mahulu, dan Mahakam Baru belum ada. Sekarang jembatan bertambah, arus kapal lebih padat, dan kondisi sungai sudah jauh berbeda,” ujarnya di kantor DPRD Kaltim, Kamis (15/5).


Menurut Hasanuddin, kondisi baru tersebut menyebabkan regulasi lama tidak mampu lagi mengakomodasi kebutuhan pengaturan lalu lintas air secara modern dan aman. Keberadaan banyak jembatan besar dan peningkatan aktivitas pelayaran menyebabkan kepadatan lalu lintas yang signifikan, sehingga diperlukan aturan yang adaptif dan komprehensif.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan alur sungai harus tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah, bukan diserahkan kepada pihak swasta.


Kita ingin Perda baru ini memastikan semua aktivitas sungai tetap dikelola pemerintah daerah. Ini penting agar kepentingan publik tetap jadi prioritas,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.


Proses revisi Perda kini tengah digodok bersama pihak eksekutif serta pemangku kepentingan lain, seperti pelayaran, tata ruang, lingkungan, hingga investor. Hasanuddin mengakui bahwa proses ini menuntut koordinasi yang intens karena menyentuh banyak sektor yang saling berkaitan.


Masih tahap awal. Tapi jelas, perda lama ini tidak bisa menjawab tantangan zaman. Kita butuh aturan yang lebih adaptif,” ujarnya.


Ketua DPRD Kaltim tersebut juga mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) atau tim kerja khusus untuk mempercepat penyelesaian revisi regulasi ini. Tujuannya adalah untuk menghasilkan aturan yang komprehensif dan mampu mengantisipasi potensi konflik antara lalu lintas air dan darat di masa depan.


Dalam Perda Nomor 1 Tahun 1989, sejumlah ketentuan teknis diatur secara rinci, misalnya mengenai tinggi maksimal kapal yang boleh melintas di bawah jembatan serta jalur lalu lintas untuk arah hulu dan hilir. Namun, dengan hadirnya jembatan-jembatan baru dan perubahan arus pelayaran, ketentuan teknis tersebut kini dianggap usang dan tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.


Hasanuddin mengingatkan bahwa tanpa revisi yang segera dan tepat, potensi konflik dan kecelakaan di alur sungai akan semakin meningkat.


Kita harus berani membuat aturan yang progresif demi keselamatan dan kenyamanan warga serta pelaku transportasi di Sungai Mahakam,” pungkasnya.


(Adv)