IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Kaltim: RPJMD Bukan Sekadar Daftar Belanja, Tapi Arah Pembangunan
advertorial | umum

DPRD Kaltim: RPJMD Bukan Sekadar Daftar Belanja, Tapi Arah Pembangunan

oleh VNS - 13 Juni 2025 05:31 WITA
IMG
Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah. (istimewa)

POLITIKAL.ID - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 bukanlah dokumen administratif biasa. Lebih dari itu, RPJMD adalah pedoman utama yang menentukan arah kebijakan pembangunan Kaltim dalam lima tahun ke depan.

Dalam proses percepatan pembahasan yang saat ini tengah dilakukan, Syarifatul mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menjadikan RPJMD sebagai daftar rencana belanja tahunan semata.

“RPJMD bukan hanya kumpulan daftar belanja pegawai. Ini adalah arah pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi dasar semua program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Syarifatul, Kamis (12/6/2025).

Pembahasan RPJMD 2025–2029 ditargetkan rampung sebelum tenggat waktu 8 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam regulasi setelah pelantikan kepala daerah baru. Pansus RPJMD telah menyusun jadwal kerja intensif untuk tiga bulan ke depan.

Dokumen strategis ini sangat krusial, sebab jika tak disahkan tepat waktu, maka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pun akan terhambat. Padahal RKPD merupakan basis dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2026.

“Kalau RPJMD belum disahkan, RKPD juga belum bisa difinalisasi. Ini sangat krusial karena menyangkut perencanaan anggaran dan kegiatan tahun depan,” katanya.

Syarifatul juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengesahan RPJMD akan menimbulkan efek domino yang merugikan daerah. Salah satunya adalah terganggunya proses tender dan pelaksanaan proyek fisik yang biasanya padat di kuartal akhir tahun.

“Akhir tahun biasanya hujan deras. Kalau jadwal kegiatan mundur, bisa berdampak pada pelaksanaan di lapangan. Kita tidak ingin pembangunan infrastruktur tersendat hanya karena lambatnya pengesahan dokumen perencanaan,” ungkapnya.

Agar proses pembahasan lebih terarah, Pansus menggandeng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim sebagai mitra teknis. Tujuannya adalah menyelaraskan RPJMD dengan visi-misi kepala daerah terpilih serta kondisi riil dan kebutuhan strategis masyarakat.

“Dokumen ini harus merepresentasikan janji politik kepala daerah yang sudah dipilih rakyat. Harus ada benang merah antara visi kepala daerah dengan perencanaan jangka menengah ini,” tegas Syarifatul.

Salah satu perhatian utama Pansus adalah memastikan RPJMD 2025–2029 tidak hanya bersifat normatif, tetapi menyentuh isu-isu krusial lintas wilayah seperti banjir, konektivitas infrastruktur, dan pemerataan pembangunan.

“Masalah banjir itu tidak bisa ditangani per kabupaten/kota saja. Harus jadi kebijakan provinsi. Karena itu, kami pastikan isu seperti ini masuk dalam RPJMD,” jelasnya.

Dengan pola kerja yang sistematis dan koordinasi lintas sektor yang intensif, Syarifatul optimistis bahwa pembahasan RPJMD akan rampung tepat waktu dan menghasilkan dokumen berkualitas.

“Kami tidak sekadar mengejar tenggat waktu. Kami ingin dokumen yang hidup, yang bisa jadi panduan konkret bagi eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh Kaltim,” pungkasnya.

(Adv)