POLITIKAL.ID - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (5/8/2025).
Kedua ASN ini masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47) diduga terlibat jaringan terorisme.
Selain mengamankan dua ASN, Densus 88 juga menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh.
MZ ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Sementara itu, ZA diketahui bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Ia diamankan tim Densus 88 di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, Polda Aceh hanya bertugas membantu proses pengamanan saat penggeledahan berlangsung.
"Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme, Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan," ujarnya.
Namun, ia belum merinci lebih jauh terkait dugaan keterlibatan kedua ASN itu.
"Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88," ujar Joko Krisdiyanto.
(*)