POLITIKAL.ID — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim yang menyangkut pengelolaan keuangan PT. BPD Kaltimtara kembali disorot.
Kali ini sorotan datang dari Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER).
JAMPER mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) untuk segera membuka penyelidikan atas temuan BPK ini.
Dijelaskan Wirawan, Koordinator JAMPER, kalau sejumlah temuan yang diduga bermasalah itu akan menjadi masalah serius jika tidak segera ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, JAMPER pada hari melaporkan sejumlah dugaan permasalah itu ke Kejati Kaltim.
“Permasalahan pertama, seperti adanya transaksi melalui mekanisme SKN (Sistem Kliring Nasional) dan RTGS (Real Time Gross Settlement) yang meninggalkan dana tidak teridentifikasi sebesar sekitar Rp1,8 miliar,” jelas Wirawan, Kamis (25/9/2025).
Menurut JAMPER, apabila terjadi kegagalan penyelesaian transaksi, mekanisme yang benar adalah retur dan klarifikasi data untuk memastikan kepemilikan dana, kasus yang tercatat menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan penjelasan yang belum memadai.
Kedua, JAMPER menilai penyaluran kredit konsumtif di PT. BPD Kaltimtara belum didukung oleh analisis risiko yang memadai. Ketiga, JAMPER mempertanyakan peran aparat penegak hukum, khususnya Kejati Kaltim, dalam melakukan fungsi pengawalan terhadap penyelenggaraan BPD sebagai BUMD.
“Temuan-temuan ini bukan pertama kali terjadi, dan ini sudah terus berulang setiap tahun. Ini sangat berpotensi meningkatkan risiko kredit macet bagi BUMD yang dana dan pengawasannya merupakan kepentingan publik,” tambahnya.
Jika aparat penegak hukum lamban untuk melakukan tindakan, JAMPER tentu sangat menyayangkan hal tersebut. Karena dengan tidak proaktifnya, aparat dalam hal ini kejaksaan, maka potensi kerugian negara akan semakin melebar.
Dengan semua seruan itu, Wirawan menegaskan JAMPER meminta langkah penegakan hukum dan audit menyeluruh. Berikut poin tuntutan JAMPER kepada Kejati Kaltim adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. BPD Kaltimtara terkait penyaluran kredit konsumtif tahun 2023 yang diduga merugikan negara.
2. Mendesak Kejati Kaltim mengusut tuntas transaksi administrasi, selisih transaksi ATM, serta transaksi SKN & RTGS yang belum diselesaikan dan belum dijelaskan secara transparan.
3. Mendesak Kejati Kaltim melakukan audit dan investigasi mendalam serta detail terhadap PT. BPD Kaltimtara karena potensi kerugian negara yang kuat.
Wirawan menegaskan alasan desakan tersebut, antara lain, karena status PT. BPD Kaltimtara sebagai perusahaan daerah (BUMD) yang dibiayai dan disokong oleh pemerintah sehingga pengelolaan anggarannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Sebagai agen of control, kami berkewajiban mengawal agar uang rakyat dikelola sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau golongan,” kata Wirawan dalam rilis.
JAMPER juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi oleh manajemen BPD Kaltimtara dan keterlibatan institusi pengawas untuk mencegah potensi penyimpangan berulang. Organisasi itu menegaskan akan mengikuti perkembangan kasus dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan jika bukti-bukti mendukung adanya pelanggaran.
“Kami akan terus mengawal ini, agar Kejaksaan Tinggi bisa menindaklanjuti atas laporan kami,” pungkasnya.
(tim redaksi)